aya mau tanya, kalau kita ada transaksi dengan pihak jasa outsource, ada biaya tenaga kerja dan ada fee outsourcenya, nilai dpp yg dibuat utk faktur pajak pakai nilai yang mana? feenya saja atau total keseluruhan?
uu hpp, jasa tenaga kerja pasal 16B, tp blm ada aturan turunannya
LIA DESI ARTANTI