(twitter): https://twitter.com/fitriLb1/status/1523447442741825536 izin tanya “mohon info utk jasa konstruksi setor sendiri pembuatan id billing nya pada pph unifikasi dipisah ya dengan id billing jasa konstruksi (bukti potong) ? Thx” ini MAP dan KJS nya juga memang beda ya mas mba?
iya betul, berbeda menunya juga. Setor sendiri sama bikin bukpot
LIA DESI ARTANTI