@kring_pajak selamat pagi kak. terkait deviden yg di investasikan Yg berupa tanah bangunan. Itu kan harus diinvestasikan di perusahaan baru/yg sudah ada di Indonesia yg didalam nya sebagai pemegang saham. Tanah dan/atau bangunan tersebut sebagai penyertaan modal. Nah,apakah tanah bangunan tersebut harus dibalik nama ke nama perusahaan?
ini sebenernya ga harus ke perusahaan baru/yg sudah ada. Investasinya bisa macem2 bentuknya, bisa cek di pasal 34 pmk 18. Kalau harus dibalik nama jd atas nama perusahaan atau tidak, ini ga diatur
LIA DESI ARTANTI