Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

@kring_pajak selamat pagi kak. terkait deviden yg di investasikan Yg berupa tanah bangunan. Itu kan harus diinvestasikan di perusahaan baru/yg sudah ada di Indonesia yg didalam nya sebagai pemegang saham. Tanah dan/atau bangunan tersebut sebagai penyertaan modal. Nah,apakah tanah bangunan tersebut harus dibalik nama ke nama perusahaan?


Jawaban

ini sebenernya ga harus ke perusahaan baru/yg sudah ada. Investasinya bisa macem2 bentuknya, bisa cek di pasal 34 pmk 18. Kalau harus dibalik nama jd atas nama perusahaan atau tidak, ini ga diatur

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H V X M
J D A P Y