ika dalam hal pengiriman dilakukan ke cabang kami yg lain namun cabang kami ini tidak terdapat di kpp/tidak memiliki npwp apa diperalakukan sama seperti pasal 6 ayat 6 per03 mas/mba? dipastikan dulu kan ya cabang yang tidak punya npwp tsb apakah memenuhi ketentuan memiliki npwp atau tidak?
jika belum teradministrasi sebagai alamat npwp cabang, maka alamat disisi alamat pusat
ELLY KUSUMAWARDANI