@kring_pajak halo min, mau tanya untuk ebupot unifikasi yg mengisi via excel, dlm excel tab di tab 42152223 ada kolom V (LB diproses oleh? Pemotong/pemindahbukuan), boleh dijelaskan maksudnya kak? Terima kasih sebelumnya https://twitter.com/elfrda/status/1523602332843339776
“pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Pasal 12 ayat 1 per 24/2021. Jadi kalau pembetulan trus LB nanti bisa mengajukan pengembalian atau pbk mas
ELLY KUSUMAWARDANI