@kring_pajak Min,kalau WP ada bayar kode 411211-100 di tahun pajak 2017&2018,tapi pembayaran tsb tidak menjadi kredit pajak di SPT masa PPN. Saat ini WP sudah ikut PPS. Apakah pembayaran PPN yang tlh dilakukan &tdk menjadi kredit pajak bisa dimintakan pengembalian sesuai PMK 187?
pembayaran dgn kode 411211-100 adalah untuk membayar pajak yg masih harus dibayar di SPT masa PPN, dan memang tidak bisa menjadi kredit pajak di SPT masa PPN sehingga tidak bisa dimintakan pengembalian PMK 187, karena memang pajak tersebut memang terutang.
ELLY KUSUMAWARDANI