Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau perusahaan memiliki npwp pusat dan cabang, lalu ada transaksi yang punya objek pph (jasa), atas pembyrn tagihan ini dibyrkan melalui rekening pusat, namun jasa yang diberikan dilakukan di cabang kalau seperti ini pph nya saya potong dr pusat atau cabang ya? sudah digali, npwp pusat dan cabang semua di kpp pratama, di kontrak perjanjiannya tidak disebutkan transaksinya dengan pusat/cabang, cuma disebut nama perusahaannya aja. yg motong jdnya siapa ya mas/mba?


Jawaban

yang benar-benar bertransaksi, jika memang tidak disebutkan dikontrak

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ E J E Z
S E᠎ W T F