jadi PT saya alalu jika vendor tersebut tidak memiliki DGT form apakah tetap dipotong 20% ?da transaksi dengan vendor luar negeri dan dikirimkan invoice terkait pemakaian software SAP. ini masuknya ke royalti bukan ya kak ?
kembali ke pengertian royalti yang ada di UU aja mba, kalo ga punya DGT maka benar dikenakan pph 20%
SABRINA AYU WARDHANI