Kak, mau konfirmasi kalau berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012. Kurs yang digunakan untuk PPN JLN kan menggunakan kurs KMK yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Berarti kurs saat pembayaran/setor SSP kan?
Dalam hal transaksi atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak terwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean m
MAYANG DIAH RAHMASARI