Min, untuk transaksi retur barang, dalam pembuatan nota retur itu apakah terdampak oleh PER 3/2022 juga? artinya nota retur harus dilihat alamat pemusatan ppn nya juga? atau disamakan dengan alamat Faktur Pajak dari transaksi barang yg diretur?
Pada dasarnya untuk pembuatan nota retur/nota pembatalan masih menggunakan ketentuan PMK-65/2010. Untuk bagian alamat hanya dicantumkan alamat pembeli saja. Tapi karena di fakturnya sendiri dicantumkan alamat cabang (bagi WP KPP BKM yang PPN-nya dipusatkan), pencantuman alamat disarankan sama seperti alamat yang tercantum di fakturnya.
FITRI SETYANING PRATIWI