Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak, in kan ssuai per 24 harus ada npwp atau NIK, cm ak agk bingung, PPh 22 jual emas batangan maksudny wp in bgmn ya?


Jawaban

Penjualan emas batangan sesuai pasal 2 ayat 1 PMK-34/2017, Mbak. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan. Untuk bukti pungutnya saat ini dibuat sesuai PER-24/2021, di ebupot unifikasi dan memang dibutuhkan NPWP/NIK/TIN (jika SPLN) untuk transaksinya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S F O T
M X R R Z