Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ketentuan PPN atas jasa tenaga kerja? detil DPP nya bagaimana?


Jawaban

<WRAP> jelasin normatif bahwa sesuai Pasal 16B UU PPN, jasa tsb masuk fasilitas PPN Dibebaskan. Namun rinciannya belum diatur di aturan turunan, serta jika melihat PMK 83/2012 sempat membahas DPP rincinya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T W T J S
A E R​ M E