Ketentuan PPN atas jasa tenaga kerja? detil DPP nya bagaimana?
<WRAP> jelasin normatif bahwa sesuai Pasal 16B UU PPN, jasa tsb masuk fasilitas PPN Dibebaskan. Namun rinciannya belum diatur di aturan turunan, serta jika melihat PMK 83/2012 sempat membahas DPP rincinya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id