Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemusatan ppn per-11 cabang yg dipusatkan harus pkp?


Jawaban

untuk pemberitahuan di awal iya, kalau sudah ada kepnya lalu mau tambah cabang yg dipusatkan, cabang yg ditambah bisa non pkp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U W Q​ N
O N N​ B R