Selamat Pagi, mau tanya min, mobil yg dicicil atas nama cv apakah bisa diikutkan di pps kebijakan 2 oleh direktur?
mbak kembalikan ke siapa yg memiliki dan menguasai harta tersebut ya mbak. Kalau sebenarnya itu adalah asetnya badan, ya ga perlu diikutkan PPS kebijakan 2. Dari sisi pihak pemilik CV kan seharusnya mengakui adanya harta dalam bentuk investasi ke CV. nah harta inilah yg bisa diikutkan PPS oleh pemilik jika belum dilaporkan di SPT tahunan tahun pajak 2020.
EMITA IKA IMANIAR