Halo min @kring_pajak mau nanya lagi, untuk pkp yang menyerahkan barang ke konsumen akhir apakah juga berlaku upload tgl 15 tersebut?, terimakasih
Upload maksimal tgl 15 bulan berikutnya hanya untuk Faktur Pajak Keluaran saja, sedangkan penyerahan kpd konsumen akhir/penyerahan oleh pkp pedagang eceran yg menggunakan FP Digunggung, tidak termasuk
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI