Apakah penentuan status PTKP cukup dgn pembuktian KK, atau wajib ada surat yg menyatakan status PTKP karyawan tsb?
Betul tidak diatur ketentuan terkait pembuktian status PTKP (karena kan pelaporan spt self assesment yaa, kecuali utk karyawati kawin yg menanggung PTKP untuk selain dirinya sendiri itu diatur bahwa harus ada surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan).. Jadi untuk menentukan ptkp, silakan disesuaikan dengan keadaan pada awal tahun pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI