ijin kak, tentang cap PPN dibebaskan BKP barang kebutuhan pokok. Kapan ya terbitnya Peraturan Pemerintah ? Dan sekarang sudah tanggl 11 Mei 2022 Pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan tentang Cap PPN Dibebaskan atas penyerahan BKP Barang Kebutuhan Pokok ? Sedangkan kewajiban upload faktur pajak keluaran untuk masa April paling lambat tgl 15 Mei 2022. Transaksi sudah menumpuk sangat banyak atas nomor faktur pajak keluaran kami. Kami mohon keluhan kami ini segera di tanggapi dan berikan sol
Barang kebutuhan pokok menurut UU HPP dikenakan ppn dengan fasilitas dibebaskan. Menurut PER 03/2022, BKP dengan fasilitas dibebaskan menggunakan kode faktur pajak 08. Namun, sampai saat ini memang belum ada aturan turunan dari UU HPP (PP atau PMK) yang mengatur lebih lanjut terkait teknis pembuatan faktur pajak dan penulisan kode cap barang kebutuhan pokok ini, jadi silakan ditunggu terlebih dahulu aturan turunannya, atau bila diperlukan bisa konsultasi ke KPP untuk meminta penegasan kepada dir
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI