apabila perusahaan melakukan transaksi dengan wapu setiap bulannya, dan melakukan restitusi setiap bulan, lalu ada satu bulan yang nilai restitusinya di bawah 1 M, ini cara pengisian di SPTnya bagaimana yaa?
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK-39/PMK.03/2018 sttd PMK 117/PMK.03/2019) diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang (Pasal 14 ayat (8) PMK-39/PMK.03/2018): - PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajaka, dan - PKP tidak pernah dipi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI