Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait Faktur Pajak yg di terbitkan oleh supplier. Jika kami memiliki transaksi dengan 1 perusahaan tetapi penyerahan BKP/JKP nya terletak di beberapa cabang. Jika perusahaan tsb tidak mau mengganti alamat di FP sesuai dengan penyerahan BKP/JKP nya apakah kami dapat tetap mengkreditkan FP tsb?


Jawaban

Wp no response saat digali. Arahin dulu wp mastiin pengisian alamat di fpnya udah sesuai aturan per-03/2022 atau belum ya. pengkreditan sendiri secara umum ketentuannya mengikuti pasal 9 uu PPN sttd uu HPP. Terutama pasal 9 ayat 2b: yg dikreditkan harus memenuhi syarat psal 13 ayat 5… (salah satunya ada identitas pembeli yaitu npwp nama alamat yg tentu saja harus benar datanya)

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V Z Y W
G F M B V