Artinya, dalam kasus: WP suami istri KK, satu NPWP ph suami setahun 50jt ph istri setahun 40jt, dari satu pemberi kerja Suami masih boleh lapor pake 1770ss kan ya? terima kasih mas/mbaa
Seharusnya sih kalo digabung melebihi 60 juta tetep tidak bisa SS ya. Soalnya istri dari 1 pemberi kerja kan merupakan penghasilan final, dan batasan bruto 60juta setahun itu termasuk final. Ini pernah coba ditanyakan ke trainer senior jawabannya seperti ini
NEYLA AFIDA