Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Minggu lalu WP membuat PT melalui kanal www.ahu.go.id dan selesai. Namun sampai saat ini belum menerima NPWP-nya di email. Ketentuan penerbitan NPWP-nya bagaimana ya Mas/Mbak? Apakah ada jangka waktunya?


Jawaban

Wpnya sudah dapet info nomor npwpnya juga belum? Kalo di per-20/2018 pasal 3, harusnya kan setelah pendaftaran elektronik via ahu, npwp terbit secara elektronik ya. Dan di pasal 5 disebut kpp terdaftar melakukan cetak kartu dan SKT, dan penyampaiannya ikut ketentuan biasa. Kalo wp belum terima sama sekali, coba konfirmasi dulu ke kpp terdaftar/pemrosesnya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J B A R
M X B B V