Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk orang pribadi yang melakukan transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan, dan sudah menyetor sendiri (PPh) Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5%. Pajak yg disetor apakah bisa dilaporkan melalui Aplikasi Ebupot Unifikasi atau tetap harus pakai E-SPT melalui EFILING. pakai unifikasi juga kan mas/mbak?


Jawaban

Untuk masa apa mbak? Kalo udah wajib ebuni misal seperti yg di per-24/2021 mulai april 2022, berarti sudah wajib ebuni ya mbak

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N G A Q
P E R B I