apakah berdasarkan PER-03 kami boleh menerbitkan beberapa Faktur Pajak Gabungan ke Pembeli yang sama dalam 1 bulan sesuai masing-masing alamat pengiriman tersebut?
FP gabungan itu 1 FP dibuat untuk 1 kode FP dan 1 identitas pembeli (alamat termasuk identitas juga). jadi tidak bisa dibuat FP gabungan jika alamatnya beda-beda.
FITRI SETYANING PRATIWI