ini kan klo istri dapat hibah dari suami yang meninggal di spt tahunan perlakuannya bagaimana ya ?
Suami istri merupakan satu kesatuan ekonomis sehingga atas hibah dari suami ke istri bukan merupakan objek. Atas hibah tersebut bisa dimasukkan ke kolom harta di SPT istri
FITRI SETYANING PRATIWI