saya mw bertanya untuk PER-03/PJ/2022 Pasal 18 terkait dengan batas tanggal fenerbitan faktur di tanggal 15 bulan berikutnya,. apakah untuk revisi faktur faktur pengganti dan pembatalan juga termasuk didalamnya atau hanya untuk faktur normal
Untuk PK normal mba dan pengganti
MUHAMMAD INDRA PRASETYO