Terkait dengan PPh PotPut atas invoice Rumah Sakit untuk rincian biaya yang ditagih atas rawat inap beberapa karyawan perusahaan, Jika pada rincian invoice terdapat sewa kamar dan sewa alat, apakah dipotong PPh 4(2) maupun PPh 23 ?
jelasin normatif dulu mas, Sewa yang dikenai PPh 23 merupakan Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008). OBJEK PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pe
NATALIA KRISWINANDAR