“Kalau WP OP yang melakukan penyetoran sendiri PPh 4 ayat (2) Sewa (bukan pemotong/pemungut) tersebut wajib menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) s.d ayat (4) Per - 24/PJ/2021 apakah wajib memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP ? Apa saja persyaratannya untuk memperoleh Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP tersebut ?” Tetep wajib kan ya klo sertel, klo untuk kode otorisasi
kabar terakhir di grup soal kode otorisasi dari PP bulan Juni 2021, dan di sebutkan masih dalam pengembangan tim IT
RIZKI SAFARI