misal tanggal faktur normal 1 april 2022 dan ditanggal 1 agustus 2022 terdapat revisi faktur pajak pengganti,.akan tetapi tanggal faktur pajak pengganti tersebut dibuat sama dengan tanggal faktur normal walau faktut pengganti terbit dibulan agustus,. apakah akan bermasalah,.?
Tanggal Faktur Pajak pengganti seharusnya diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat.
NATALIA KRISWINANDAR