PPN atas jasa asuransi FP nya bagaimana? (PMK 67/2022)
Jawaban
Agen asuransi/perusahaan pialahng yang menyerahkan jasa wajib membuat FP, namun dapat juga menggunakan dokumen yang telah diterbitkan oleh Perusahaan asuransi.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.