Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN atas jasa asuransi FP nya bagaimana? (PMK 67/2022)


Jawaban

Agen asuransi/perusahaan pialahng yang menyerahkan jasa wajib membuat FP, namun dapat juga menggunakan dokumen yang telah diterbitkan oleh Perusahaan asuransi.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G F I L
D K W U O