punya 2 toko tapi npwpnya hanya 1, omset yang untuk perhitungan pp 23 uu hpp itu digabung atau dihitung terpisah ya? Terkait perhitungan omset digabung kan ya mas/mbak, terkai detailnya nanti di spt tahunan baru dirinci atas detail omset tiap lokasi??
ada di SE-46/2020, penghasilan yg menjadi objek pph pp 23/2018 yaitu dari keseluruhan peredaran bruto usaha, termasuk cabang. Ada di bagian E nomor 2 huruf b. Kewajiban NPWP cabangnya tetap mengikuti ketentuan di PER-04/2020
AHMAD ALI MURTADHO