kalau misal WP mau PBK kelebihan setor PPh final, nominal yang diisi di formulir PBK berarti cukup selisihnya itu saja ya mas/mba?
no 16 diisi dengan jumlah pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan yang tercantum dalam BPN, kalau no 24 diisi dengan jumlah pajak yang dimohonkan Pemindahbukuan.
NATALIA KRISWINANDAR