Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau misal WP mau PBK kelebihan setor PPh final, nominal yang diisi di formulir PBK berarti cukup selisihnya itu saja ya mas/mba?


Jawaban

no 16 diisi dengan jumlah pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan yang tercantum dalam BPN, kalau no 24 diisi dengan jumlah pajak yang dimohonkan Pemindahbukuan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M M T Z
O R Q Q Z