WP SPT LB, lalu terbit SKPLB namun dengan nominal dibawah SPT. WP Keberatan dan terbit nominal sesuai SPTLB. Imbalan bunganya?
Diberikan IB sesuai dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO