Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila spt masa sudah dilapor dan dilakukan pemotongan pph pasal 26 20% karena wna terlambat memberikan DGT, apakah bisa diubah bupotnya dengan pembetulan spt masa?


Jawaban

secara formal per 25/2018, si pemotong sudah benar melakukan pemotongan pph pasal 26. seharusnya tidak bisa pemebtulan spt tapi dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I B᠎ O V
U᠎ B U W​ T