Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

di format impor unifikasi itu kan ada kolom V untuk memilih LB diproses Pemotong/Pbk. Untuk pemotong ini kan berarti dia memilih kalo ada LB dikembalikan dgn mekanisme pengembalian. Nah jika dia salah memilih pemotong tp ingin melakukan PBK apakah bisa bisa aja? Atau harus melakukan langkah apa untuk mengubah opsi itu? Impor sudah dilakukan


Jawaban

Dari faq ebuni, sampai saat ini sistem tidak mengunci apabila WP ingin mengubah dari PMK-187 ke PBK atau sebaliknya, ditambahkan saja untuk konfirmasi ke kpp.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N M F K
Q R E R N