Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya tentang PPN pedagang emas eceran untuk faktur pajak emas kan PPN nya Pakai DPP nilai lain ya fakturnya 040 nah kalau kita jual emasnya eceran apakah fakturnya bisa di gunggung dan teknis nya bagaimana


Jawaban

Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. (Pasal 6 ayat (3) PMK-30/PMK.03/2014) di aturannya tidak ada kata2 di gunggung

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R A P G
K K​ I D O