Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau nanya kan kami ada bayar PPH 21 cuma lupa blum masukan THR itu untuk pelaporan nya bagaiman ya . apa yang pph 21 atas THR di bayarkan sendiri jadi kode ntpn nya ada 2 atau bagiman ya ?


Jawaban

betulin dulu atas pegawai yang belum dimasukkan thr-nya tadi, kemudian kalo ada tambahan KB silakan buat billing atas kekurangan tersebut, kemudian lapor spt pembetulannya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F U W​ E
E H N A M