Ketika wp terdaftar pada kpp madya apakah semua cabangnya otomatis menjadi terpusatkan, atau harus mengajukan dulu?
Jika pusatnya yang terdaftar di BKM, berarti otomatis PPNnya semua dipusatkan. kalau ada cabangnya yang di KPP Madya lain, ikut ketentuan PER 05 2021 Pasal 5
MUHAMMAD INDRA PRASETYO