Faktur pajak gabungan, kalo lawan transaksinya pemusatan BKM dan barangnya dikirim ke cabang2 yg berbeda, apakah tidak bisa FP gabungan?
FP gabungan dapat dibuat jika lawan transaksinya sama (pembelinya), jika merujuk ke pasal 6 ayat 6 dan 7 per 03 2022, yang mana alamatnya harus beda, maka jadi gak bisa dibuat gabungan
SUKIRNO SUSILO