Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Faktur pajak gabungan, kalo lawan transaksinya pemusatan BKM dan barangnya dikirim ke cabang2 yg berbeda, apakah tidak bisa FP gabungan?


Jawaban

FP gabungan dapat dibuat jika lawan transaksinya sama (pembelinya), jika merujuk ke pasal 6 ayat 6 dan 7 per 03 2022, yang mana alamatnya harus beda, maka jadi gak bisa dibuat gabungan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V T G A
T E S L G