utk pembuatan bukti potong pph 26 atas pembayaran bunga obligasi di ebuni kode objek pajaknya yg mana ya? Hanya ada yg “bunga selain bunga obligasi”
Masuknya ke DOPP, caranya masuk ke penyiapan SPT Masa Unifikasi, pilih lengkapi SPT, di bagian bunga obligasi inputkan bruto dan PPh-nya. Bupotnya menggunakan dokumen yang dipersamakan sesuai pasal 5 PER-24/2021
AHMAD ALI MURTADHO