untuk penghasilan atas iklan yang diserahkan WPLN singapura, apakah langsung masuk artikel 7 p3b aja?
jika jenis transaksi tidak diatur di artikel khusus, maka untuk penghasilan yang diterima badan mengacu ke artikel 7. jika tidak melalui BUT, maka hanya dikenakan di negara penerima penghasilan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA