wp ada kelupaan membuat fp april 2022 dan bau dibuat di mei ini. tanggal upload maksimalnya kapan ya?
Pasal 18 per 03/2022 (1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
ARRY MUKTI PRABOWO