Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SHU yang diterima oleh bukan anggota koperasi tapi dia karyawan koperasi perlakuane gimana?


Jawaban

Agak aneh ya bukan anggota tapi terima SHU. Normatif aja kalo yang bukan objek PPh apabila yang terima anggota koperasi. Sepanjang tidak masuk itu artinya masuk ke penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z T N U
O L P K J