SHU yang diterima oleh bukan anggota koperasi tapi dia karyawan koperasi perlakuane gimana?
Agak aneh ya bukan anggota tapi terima SHU. Normatif aja kalo yang bukan objek PPh apabila yang terima anggota koperasi. Sepanjang tidak masuk itu artinya masuk ke penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP
SIGIT RAHARJO