Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa pendidikan kan dibebaskan, nah kalau wp ini omzet sudah melebihi 4,8M nanti kan harus PKP, brti saat nanti menyerahkan jasa pendidikan harus buat faktur ? kalau digunggung boleh ?


Jawaban

iya karena jasa pendidikan adalah objek PPN dan skrg mendapatkan fasilitas, boleh saja selama yg menyerahkan adalah PKP PE

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X J R N
Q K H C Q