penjualan tiket dri perusahaan biro perjalanan ke customer akhir itu ada fasilitas ppn ga ya?
perusahaan beli dari agen lalu menjual kembali ke customer. Jika perusahaan memberikan jasa perjalanan biro wisata sebagaimana dimaksud pmk 71/2022 pasal 2 ayat 2b, maka tetap terutang ppn atas penjualan tiket ke customernya menggunakan besaran tertentu.
FIDHIA RETNO SAFITRI