Jika kami sebagai Rekanan (Merchant) yang menjual BKP/JKP nya di dalam marketplace yang dikelola oleh pihak lain, apakah kami perlu menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BKP/JKP kepada instansi pemerintah? PMK-58/2022, ga terbitin FP ya?
iya, tidak membuat fp standat namun, rekanan membuat dokumen tagihan dimana dokumen tsb dipersamakan dengan faktur pajak
FIDHIA RETNO SAFITRI