jadi WP mau buat faktur pajak ppn untuk suatu perusahaan, tapi lawan transaksi hanya bayar tagihan tanpa ppn. apakah perusahaan tersebut termasuk wapu atau gimana ya?
dicek kembali transaksi nya, jika benar ke wapu selain instansi pemerintah menerbitkan fp kode 03.
LUQMAN RAMADHAN