Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

e-SPT PPh 21, PPh terutang 6jt, wp setor 20jt. apakah kelebihannya bisa dikompensasikan ke masa selanjutnya?


Jawaban

tidak bisa. espt pph 21 tidak seperti efaktur. sarankan untuk pbk

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E O M A
D I Q H P