jika perusahaan WP bidang konstruksi melakukan pekerjaan di malaysia. Atas penghasilan tersebut termasuk final kan ya?
masuk ke penghasilan luar negeri, dilaporkan di spt tahunan. jika ada pemotongan di luar negeri bisa dikreditkan sesuai aturan pengkreditan pph 24.
FIDHIA RETNO SAFITRI