Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk jasa kena pajak berupa jasa kesehatan yang langsung diberikan kepada pasien, apakah ini bisa dianggap sebagai penyerahan kepada konsumen akhir PKP PE sbgmn diatur PMK-18/2021? Jika bisa, berarti untuk total penyerahannya bisa di-input pada PPN digunggung ya mas mbak? Terima kasih mas mbak sebelumnya, mohon maaf mengganggu


Jawaban

Ga dilarang, sepanjang memenuhi kriteria pkp pe bisa aja pake fp digunggung

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G P​ E X
C Y᠎ K U L