Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk jasa kena pajak berupa jasa kesehatan yang langsung diberikan kepada pasien, apakah ini bisa dianggap sebagai penyerahan kepada konsumen akhir PKP PE sbgmn diatur PMK-18/2021? Jika bisa, berarti untuk total penyerahannya bisa di-input pada PPN digunggung ya mas mbak? Terima kasih mas mbak sebelumnya, mohon maaf mengganggu
Ga dilarang, sepanjang memenuhi kriteria pkp pe bisa aja pake fp digunggung
LIA DESI ARTANTI