Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan terlanjur memotong PPh final atas dividen, skrg mau di pbk ke npwp OP penerima dividen. jadinya si WP OP tsb telat setor ga ya?


Jawaban

Sepanjang pembayaran awalnya tidak melebihi tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima, aman mas, ga terlambat

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O K᠎ U D
Z S E Q S