perusahaan terlanjur memotong PPh final atas dividen, skrg mau di pbk ke npwp OP penerima dividen. jadinya si WP OP tsb telat setor ga ya?
Sepanjang pembayaran awalnya tidak melebihi tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima, aman mas, ga terlambat
ELLY KUSUMAWARDANI